BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin segera menyidangkan perkara korupsi Perseroan Daerah (Perseroda) Balangan PT Asabaru Daya Cipta Lestari, usai menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan.
Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan, Rabu (21/5), mengatakan, perkara dengan terdakwa mantan Direktur Perseroda Balangan M Reza Arpiansyah itu akan disidangkan pada Selasa (27/5), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Perkara bernomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm itu bakal diajukan dakwaan dan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), yakni Helmi Afif Bayu Prakasa, Perwira Adhyaksa, dan dan Ariyandi Saputra.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tingi Kalimantan Selatan menetapkan M Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi Perseroda Balangan.
Penyidik menetapkan tersangka usai menemukan alat bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan periode 2022 dan 2023.
Pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa di dukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah di sahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan komisaris.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan, akibat ulah tersangka menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 19 miliar. ant

