
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex periode 2014-2023 Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Iwan ditangkap penyidik di kediaman pribadinya di Solo, Jawa Tengah, dari hasil pelacakan nomor ponsel miliknya.
“Dilacak keberadaannya di berbagai tempat oleh tim. Ttim sudah melakukan upaya-upaya dari informasi yang kita miliki, dan kemarin malam itu ternyata terdekteksi yang bersangkutan ada di jalan Tondano di Solo,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/5), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Harli mengatakan penyidik kemudian menangkap Iwan sekitar pukul 24.00 WIB dan langsung membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
Harli menyebut Iwan Setiawan sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Ia belum bisa memastikan apakah Iwan Setiawan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Nah itu tergantung penyidik kalau ada informasi perkembangannya kita akan sampaikan dari penyidik. Terkait dengan statusnya masih diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan Iwan Setiawan diduga menggelapkan pemberian kredit dari beberapa bank yang nilainya sekitar Rp 3,6 triliun.
“Yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini. Ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya,” katanya.
Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan. web

