Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati HST Terbitkan HET LPG 3 kilogram

by Mata Banua
21 Mei 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Mei 2025\22 Mei 2025\7\7\wqdwq.jpg
Tabung gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan gas LPG di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (foto:mb/ant)

BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan surat edaran terkait harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram dengan harga eceran tertinggi Rp25 ribu.

“Surat edaran ini kita keluarkan menindaklanjuti keputusan Gubernur Kalsel tentang harga eceran tertinggi (HET) LPG tertentu tabung 3 kilogram di Provinsi Kalsel dan mengantisipasi agar penggunaan gas bersubsidi tersebut sesuai peruntukan dan tepat sasaran,” kata Bupati Samul Rizal di Barabai, Rabu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Rumah Subsidi 18 Meterpersegi Batal Dibangun

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 kklm (KIRI).jpg

Harga Beras Mahal, Cabai Makin Pedas

10 Juli 2025
Load More

Dalam surat edaran tersebut, ada sembilan poin yang ditekankan oleh Bupati HST yang diantaranya untuk tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten HST.

Kemudian, pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki omzet penjualan setahun paling banyak Rp300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp50 juta dalam menggunakan usahanya untuk tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram.

“Masyarakat di Kabupaten HST yang memiliki penghasilan lebih dari Rp3.496.150 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat juga agar tidak menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram,” lanjutnya.

Selanjutnya, pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram agar mengutamakan melayani masyarakat dan usaha mikro, dan apabila ada kelebihan stok diperbolehkan melayani atau mengalokasikan kepada pengecer yang terdaftar.

“Harga eceran tabung gas LPG 3 kilogram ditingkat pengecer tidak melebihi Rp25 ribu,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran dan pendistribusian tabung gas LPG 3 kilogram untuk bersama-sama mengendalikan harga agar tetap stabil.

Berikutnya, kecamatan dan desa dengan radius 60 kilometer dari SPBBE (filling stasiun) yang penyaluran dan pendistribusiannya sulit atau tidak bisa diakses oleh mobil dari agen ke pangkalan dan berakibat bertambahnya sarana dan prasarana, biaya angkut dan upah buruh maka untuk tabung gas LPG 3 kilogram harga eceran tertinggi tidak melebihi Rp28 ribu.

Kendati demikian, aturan ini kata Bupati sewaktu-waktu dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila agen dan pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram tidak mematuhi dan/atau tidak mengindahkan ketentuan seperti tersebut di atas, akan diberikan sanksi dan dilakukan penindakan oleh pejabat yang berwenang,” tutupnya.ant

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA