
JAKARTA – Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih jika proses hukum yang terkait dengan keaslian ijazahnya harus berlanjut.
“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5), seperti dikutip Antara.
Jokowi menilai tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya sudah keterlaluan, sehingga akhirnya memilih untuk membiarkan proses tersebut berjalan.
“Saya kasihan, tetapi ya ini ‘kan sudah keterlaluan, jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya pekan ini akan segera melakukan gelar perkara terhadap aduan soal keaslian ijazah milik Jokowi.
“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Trunoyudo menegaskan hasil gelar perkara tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Menurut dia, hasil gelar perkara tersebut akan menentukan apakah laporan soal keaslian ijazah Jokowi tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan penyelidikannya.
Ia juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik soal keasilan ijazah tersebut.
“Tahapan tentu secara prosedural dan profesional, kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana membuat aduan terkait dengan dugaan ijazah S-1 Jokowi palsu ke Bareskrim Polri.
Jokowi melalui tim kuasa hukumnya kemudian menanggapi laporan tersebut, lalu menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (9/5) untuk keperluan uji forensik dalam rangka menentukan keasliannya.
Ijazah tersebut lantas diambil langsung oleh Jokowi pada Selasa (20/5). Kedatangan Jokowi ke Bareskrim Polri juga dalam rangka memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait dengan laporan soal ijazahnya.
“Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk keterangan atas aduan dari masyarakat ke Bareskrim,” kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia melanjutkan, “Saya memenuhi undangan itu sekaligus mengambil ijazah yang beberapa hari lalu diantar ke Bareskrim, dan sudah saya ambil.”
Jokowi diklarifikasi selama 1 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, yang bersangkutan tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.43 WIB dan selesai diklarifikasi pada pukul 10.48 WIB. Ia mengaku dicecar 22 pertanyaan saat diklarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Selain itu, juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu,” ujar Jokowi.
Jokowi mengaku belum menerima hasil uji Laboratorium Forensik yang dilakukan Bareskrim Polri kepada ijazah SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menyerahkan hasil uji Labfor yang telah dilakukan sejak minggu lalu.
Yakup mengatakan kedua ijazah itu telah dikembalikan penyidik saat memeriksa Jokowi sebagai terlapor hari ini. Oleh karenanya, ia mengaku masih menunggu hasil pengujian dari Bareskrim.
“Belum ada. Kita belum disampaikan sama sekali informasi itu, ya kami juga masih menunggu,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (20/5) hari ini, yang dikutip CNNIndonesia.com.
“Iya maka kami tunggu. Jadi ini kami masih menunggu juga hasil rilis resmi dari Bareskrim atas pengecekan ijazah Pak Jokowi,” imbuhnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Aduan itu dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” jelasnya. web