
PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) mempertajam aturan berkenaan bantuan hukum yang diperuntukan bagi masyarakat miskin dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tersebut merupakan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum (Bankum) untuk Masyarakat Miskin.
Disebutkan, dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2022 itu terdapat kendala yang ditemui yakni adanya realisasi penanganan perkara, khususnya pidana dengan kasus terkait narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencabulan karena termasuk kasus yang belum dipertimbangkan untuk diterima.
“Sementara tiga kasus itu termasuk paling sering terjadi di Tala,” ucap Penjabat (Pj) Sekdakab Tala, Ismail Fahmi saat mewakili Bupati Tala menyampaikan usulan raperda tersebut ketika rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, di Pelaihari, Senin (19/5) sore.
Fahmi menjelaskan, realisasi ini menjadi catatan sehingga perlunya dialihkan kepada kegiatan sosialisasi hukum sebagai bentuk edukasi hukum baik itu hukum pidana, perdata dan tata usaha negara.
“Termasuk melakukan pelayanan konsultasi hukum gratis di kecamatan sehingga memungkinkan warga masyarakat untuk melakukan konsultasi langsung,” tambahnya.
Ada beberapa poin perubahan yang termuat dalam raperda ini terhadap perda sebelumnya, diantaranya penambahan norma tentang bantuan hukum keperdataan termasuk penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Kemudian, mengadakan sosialisasi untuk memberikan edukasi perihal hukum keperdataaan, pidana dan tata usaha negara. Selain itu, juga memberikan supervisi kepada masyarakat berupa konsultasi hukum gratis perihal keperdataan, pidana dan tata usaha negara. ris/ani