Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Revisi Raperda Ketenagakerjaan

by Mata Banua
18 Mei 2025
in Advertorial, DPRD Kalsel
0
D:\2025\Mei 2025\19 Mei 2025\7\7\scas.jpg
KETUA DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri di dampingi Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda dan Wakil Ketua DPRD Harry Wijaya.(foto:mb/ via)

BANJARMASIN – Nasib dan kesejahteraan para tenaga kerja di Banjarmasin menjadi perhatian kalangan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Banjarmasin mem­bentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Ketena­ga­kerjaan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\ww.jpg

Komisi I Tinjau Aset Strategis Pemprov

27 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\28 Agustus 2025\2\2\ss.jpg

Dewan Dorong Peningkatan Investasi di Banua

27 Agustus 2025
Load More

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, pembahasan raperda ketenaga­kerjaan akan mengarah pada perlindungan hak pekerja dan kesetaraan pekerja.

“Pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan kerja bagi semua, dan meningkatkan kese­jahteraan para pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, upaya perlin­dungan tenaga kerja yang sah harus mencakup berbagai aspek, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga regulasi ketenagakerjaan yang konfrensif.

“Tak hanya itu, juga adanya kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas dengan perlakukan yang layak,” katanya.

Tentunya, lanjut dia, revisi raperda ini akan menjadi penguat kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam hubungan industrial.

“Perda ini menjadi pelengkap dan pendukung Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek, seperti kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” jelasnya

Ia berharap dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kewenangan kuat dalam pengawasan perlin­dungan ketenagakerjaan.

“Karena tujuan raperda ketenagakerjaannya ini harus mencakup semua aspek dalam perlindungan dan hak yang semestinya didapatkan pekerja. Pemerintah daerah dapat mem­berikan pembinaan, pelatihan dan penegakan hukum, serta pelayanan informasi dan sosialisasi ke­te­na­ga­ker­jaan,” pungkasnya. adv/via

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA