
BANJARMASIN – Nasib dan kesejahteraan para tenaga kerja di Banjarmasin menjadi perhatian kalangan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kota Banjarmasin membentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengungkapkan, pembahasan raperda ketenagakerjaan akan mengarah pada perlindungan hak pekerja dan kesetaraan pekerja.
“Pemerintah ingin menjamin hak-hak dasar pekerja, menciptakan kesetaraan, kesempatan kerja bagi semua, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, upaya perlindungan tenaga kerja yang sah harus mencakup berbagai aspek, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga regulasi ketenagakerjaan yang konfrensif.
“Tak hanya itu, juga adanya kesempatan kerja bagi pekerja disabilitas dengan perlakukan yang layak,” katanya.
Tentunya, lanjut dia, revisi raperda ini akan menjadi penguat kebijakan daerah dalam upaya melindungi hak pekerja dalam hubungan industrial.
“Perda ini menjadi pelengkap dan pendukung Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional. Mengatur tentang aspek-aspek, seperti kesempatan kerja, penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja,” jelasnya
Ia berharap dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kewenangan kuat dalam pengawasan perlindungan ketenagakerjaan.
“Karena tujuan raperda ketenagakerjaannya ini harus mencakup semua aspek dalam perlindungan dan hak yang semestinya didapatkan pekerja. Pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan, pelatihan dan penegakan hukum, serta pelayanan informasi dan sosialisasi ketenagakerjaan,” pungkasnya. adv/via