
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin menegaskan, seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, dilarang melaksanakan acara perpisahan/kelulusan di luar lingkungan sekolah.
“Di surat edaran (SE) sudah jelas bahwa boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa, cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah,” ucap Yamin.
SE itu berlaku untuk semua jenjang yakni mulai jenjang PAUD, SD, dan SMP. SE tersebut juga merespons banyaknya laporan orang tua siswa yang dimintai sumbangan untuk acara perpisahan dengan nominal sudah ditentukan sekolah hingga merasa terbebani.
“Ada masuk laporan yakni sekolah PAUD, yang meminta sumbangan untuk biaya acara perpisahan hingga Rp 800 ribu,” ungkapnya.
Karena itu, walikota menegaskan apabila masih ada sekolah tak mengindahkan SE tersebut, tentu ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak sekolah.
“Sudah ada aturannya tentu seorang ASN harus mematuhi itu. Bahkan bisa jadi sanksi itu sampai pencopotan kepala sekolah,” tegasnya.
Kalaupun nantinya, ada sekolah yang mempersulit siswanya mengambil ijazah dengan alasan tidak mengikuti perpisahan sekolah, Pemko Banjarmasin siap turun langsung menindaklanjuti hal tersebut.
“Kadang-kadang, katanya tidak mengikuti perpisahan ijazahnya ditahan. Tapi saya pastikan itu tidak ada di sini,” tegas Yamin.
“Saya berharap dengan SE ini, mereka (siswa) yang tidak ada kemampuan mengikuti jangan dipaksakan,” sambungnya.
Walikota menjelaskan, di SE acara perpisahan sekolah tidak diwajibkan. Namun boleh dilaksanakan dengan catatan dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan hingga membebani orang tua. “Sebab kita tahu setelah lulus para orang tua juga mempersiapkan biaya untuk anaknya masuk sekolah jenjang berikutnya. Makanya kami tegaskan untuk tidak memberatkan kalau sekedar acara perpisahan saja,” kata Yamin. via

