
RANTAU – Bupati Tapin H Yamani di dampingi Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah membuka Musrenbang RPJM tahun 2025-2029 tingkat Kabupaten Tapin di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Kamis (15/5).
Musrenbang ini turut di hadiri Sekda Tapin H Sufiansyah, para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, kepada badan, kepala bagian, camat dan pimpinan lembaga, Serta instansi terkait di lingkungan Pemkab Tapin.
Bupati Tapin H Yamani mengatakan, musrenbang RPJMD ini dalam rangka mendengarkan masukan dari seluruh stakeholder terkait termasuk dunia usaha.
“Masukan dari mereka sangat kita harapkan dalam mendukung program visi dan misi Bupati Tapin lima tahun ke depan, terutama 13 program unggulan pemerintah daerah. Alhamdulillah 13 program pemerintah daerah sudah mulai berjalan satu persatu,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan beberapa kendala dalam pelaksanaan program kerja, di antaranya terkait tentang legalitas yang saat ini sedang di proses di bagian Hukum Setda Tapin. “Kita harapkan di akhir Mei ini semua yang terkait legalitas sudah selesai,” harapnya.
H Yamani menyampaikan, terkait program kerja 100 hari kerja akan terus di evaluasi, terutama program BPJS kesehatan. “Karena ada aturan yang baru yang tidak bisa di klaim di BPJS, hal itu akan kita evaluasi kembali,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menambahkan, musrenbang RPJMD adalah momen penting dalam menyusun program kerja pemerintah daerah lima tahun ke depan.
“Karena itu mudah-mudahan dengan menghadirkan para narasumber bisa memberikan masukan, saran, dan pendapat yang bagus untuk kemajuan Kabupaten Tapin,” katanya.
Adapun beberapa prioritas pembangunan ke depan, yakni bidang pendidikan, ekowisata, kesehatan, pertanian dan perkebunan, serta infrastruktur yang akan menyesuaikan dengan prioritas pembangunan di awal.
“Seperti pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan ekowisata tentu akan kita prioritaskan. Terkait program kawasan industri, hal itu juga akan menjadi perhatian kita karena juga meningkatkan perekonomian di Kabupaten Tapin,” pungkasnya. her

