Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

JPU Akan Dalami Aliran Uang Rp 2 M

by Mata Banua
15 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\15 Mei 2025\2\2\dv.jpg
SUASANA sidang kasus suap dan gratifikasi OTT KPK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/5). (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan akan mendalami aliran yang di sita penyidik sebesar uang Rp 2 miliar dari rumah terdakwa Yulianti Erlynah.

Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Mier Simanjuntak SH MH, karena berdasarkan keterangan M Firzatullah yang merupakan anak dari terdakwa Yulianti Erlynah yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (15/2), mengatakan uang sebesar Rp 2 miliar yang ikut di sita KPK merupakan titipan ayahnya.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

“Kita akan dalami nanti aliran uang yang Rp2 miliar yang di sita KPK di rumah terdakwa Yulianti Erlynah, karena tadi keterangan saksi Firzatullah tidak masuk akal. Nanti akan kita gali saat pemeriksaan terdakwa,” ucap Mier.

Pada persidangan tersebut, saksi M Firzatullah menyatakan jika uang sejumlah Rp 2 miliar merupakan titipan ayahnya. “Saya di telpon ayah untuk mengambil uang untuk dititipkan kepada ayah,” ucapnya.

Ketika di tanya JPU pekerjaan ayahnya apa dan apakah memiliki perusahaan, saksi mengatakan tidak tahu. Keterangan ini membuat JPU dan majelis hakim bingung.

Menurut keterangan saksi Firzatullah, ayahnya hanya seorang konsultan. “Setahu saya ayah seorang konsultan, itu saja,” ujarnya.

Sedangkan terkait uang Rp 2 miliar, saksi Firzatullah menyampaikan bahwa uang itu dititipkan ayahnya secara bertahap. “Pertama ada pada bulan Desember 2023 sebesar Rp 1 miliar, kemudian Februari 2024 Rp 1 miliar lagi,” bebernya.

JPU Mier pun menyebutkan, total uang yang di sita dari terdakwa Yulianti Erlynah sebesar Rp 5 miliar. “Rp 1 miliar kasus suapnya, dan Rp 4 miliar kasus gratifikasinya,” jelas Mier Simanjuntak.

Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.

Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, keduanya di dakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.

Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.

Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.

Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).

Sementara dua proyek lainnya, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper