
BANJARMASIN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dr M Yadi Mahendra Muhyin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sekaligus konsodikasi dan restortitasi
pengurus DPAC dan ranting PKB yang juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi PKB H Suhartono di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Jumat (2/5).
Mahendra menjelaskan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini sangat baik dilaksanakan.
Karena Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat banyak terjadi di Kabupaten Kotabaru.
” Kita mencegah itu agar tidak terjadi lagi,”ujar Mahendra.
Oleh sebab itu,Pemberdayaan Perempuan dan Anak itu perlu diberikan perlindungan baik dari pemerintah maupun orangtua sendiri.rds