Mata Banua Online
Senin, Desember 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Cinta Segitiga Berujung Penganiayaan

by Mata Banua
8 Mei 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Konflik asmara cinta segitiga berujung penganiayaan terjadi di sebuah warung di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Sabtu (19/4) siang.

Kejadian tersebut melibatkan dua pria, yakni AL (33) warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, dan FT (42) warga Desa Batu Pulut, Kecamatan Haruai.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\7\7\1.jpg

Pemkab Beri Beasiswa Ribuan Siswa

7 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\7\7\2.jpg

Enam Sekolah Terpilih Jadi Kandidat Sekolah Rujukan Google

7 Desember 2025

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian bermula ketika AL mencoba menghubungi SN melalui pesan WhatsApp (WA). SN merupakan seorang perempuan yang di duga memiliki hubungan asmara dengan AL.

“Tidak mendapat respons, AL pun mendatangi warung tempat SN bekerja yang saat itu sedang tutup. Tetapi saat AL mengintip dari jendela, ia melihat melihat SN sedang berduaan dengan FT di dalam kamar,” katanya, Kamis (8/5).

AL yang terbakar cemburu kemudian langsung mendobrak pintu dan memukul FT hingga melarikan diri ke belakang warung.

“Bermaksud untuk membela diri, FT kemudian membalas memukul AL dengan balok kayu hingga mengenai wajah dan tangannya. FT lalu kabur meninggalkan lokasi tersebut,” jelasnya.

Tak terima karena mengalami penganiayaan, AL kemudian melaporkan FT ke Polres Tabalong. Menanggapi hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo kemudian mengamankan FT di rumahnya di Desa Batu Pulut pada Selasa (6/5) malam.

Namun, FT yang merasa juga menjadi korban penganiayaan melaporkan balik AL. Ia mengaku di aniaya saat AL mendobrak masuk ke kamar memukul dirinya dan SN.

Menurut keterangan FT yang saat itu bersama SN pada Sabtu siang terkejut mendengar suara AL dari jendela berteriak mengucapkan ‘oh di sinikah bediam’.

“Akibat kejadian itu, FT mengalami benjol di kepala kiri dan dahi kanan, memar di lengan bawah kiri dan lebam di paha kiri. Sementara SN mengalami memar di pipi kanan dan kaki kiri,” ungkapnya.

AL pun turut diamankan pihak kepolisian pada Kamis (8/5) dini hari di warung tempat kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa KTP atas nama AL dan dua lembar visum.

“Sedangkan dari FT, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama FT, satu balok kayu sepanjang 79 cm, satu lembar baju biru malam, serta surat visum korban yang menunjukan luka memar dan lecet di wajah dan tangan,” pungkasnya.

Kedua pria tersebut kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan disangkakan dengan tindak pidana Pasal 351 KUHP ayat (1). yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper