Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pesta Sabu, Sepasang Kekasih Ditetapkan Tersangka

by Mata Banua
7 Mei 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menetapkan sepasang kekasih berinisial RR (26) dan EP (28), sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba jenis sabu.

“Sepasang kekasih ini kami ciduk setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Kelayan B Timur, Gang Kurnia, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Ipda Hafiz Satria, Rabu (7/5).

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Ia mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang digunakan dalam pesta narkoba tersebut.

RR dan EP kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik guna kepentingan pengembangan untuk mengetahui asal narkoba tersebut.

Hafiz membeberkan, penangkapan kedua pelaku itu dilakukan pada Senin (28/4) sekitar pukul 03.30 Wita.

“Awalnya, petugas menangkap RR dengan barang bukti tiga butir obat yang di duga obat-obatan terlarang jenis Carnophen/Zenith, satu unit timbangan digital, serta tutup bong dan satu bilah pipet kaca,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, kasus dikembangkan dan RR mengaku menyimpan sesuatu yang di duga narkotika jenis sabu di tempat EP, setelah itu petugas berhasil menciduk EP beserta barang bukti dua paket sabu, satu alat hisap sabu-sabu (bong), dua bilah kaca pipet warna bening.

“Kami menciduk keduanya dan langsung dilakukan pemeriksaan, setelah itu di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hafiz.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, RR dan EP akan dilakukan penahanan kurungan badan dan di jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper