
BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/5).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mier Simanjuntak menghadirkan beberapa saksi selaku pemberi gratifikasi, yakni dari PT Asri Karya Lestari, Sulistyono selaku Direktur Utama, Yudha Direktur Keuangan dan Didik Ariyanto selaku manajer, dan dua lagi Subandi dan Pungki selaku under manajer.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, para saksi menjelaskan bahwa dari PT Asri Karya Lestari ada memberikan uang kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan sejumlah Rp 10 miliar.
Uang tersebut di duga merupakan fee proyek jembatan Kotabaru dengan anggaran Rp 295 miliar, yang proyek tersebut akan dikerjakan KSO PT Asri Karya Lestari dan PT Salsabila.
Saksi Didik Ariyanto mengatakan, uang diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali, pertama Rp 5 miliar, Rp 2 miliar, dan Rp 3 miliar. Sedangkan prosesnya melalui Pungki, kemudian ke Yudha, dan ke Subandi, uang di taruh di dalam koper di salah satu kamar hotel di Jakarta hingga sampai ke pihak dinas PUPR.
Atas keterangan para saksi ini, majelis hakim yang di pimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH memerintahkan kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi selaku pemberi gratifikasi.
“Tolong JPU untuk para saksi ini dilakukan pemeriksaan, karena mereka ini selalu pemberi,” katanya.
Menanggapi pernyataan majelis hakim, JPU Mier Simanjuntak menyatakan akan menjalankan perintah sesuai isi putusan.
“Ini kan kasusnya masih berjalan dan berproses, dan kami menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan kasus gratifikasinya, kita lihat hasil putusannya nanti,” kata Mier.
Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.
Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, keduanya di dakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.
Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.
Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Sementara dua proyek lainnya, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris

