Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Bahas THM Hexagon yang Hadirkan DJ Asing

by Mata Banua
6 Mei 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Mei 2025\7 Mei 2027\5\hal 5\DPRD Kota Banjarmasin menggelar RDP membahas soal DJ asing.jpg
DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar RDP membahas soal DJ asing tampil di THM Hexagon tanpa izin pemko. (Foto:mb/jejakrekam)

BANJARMASIN – Tampilnya disc jockey (DJ) asing tanpa izin di tempat hiburan malam (THM) Hexagon disorot DPRD Kota Banjarmasin.

DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi pada Senin (5/5) pagi terkait DJ asing tersebut. Seperti dikutip jejakrekam.com, RDP dilaksanakan di ruang Komisi I DPRD, melibatkan Komisi I dan Komisi II.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Turut diundang di RDP ini, sejumlah instansi terkait antara lain Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP.

DPRD menggelar RDP meminta klarifikasi dari THM Hexagon terkait hadirnya DJ asing tanpa mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, meskipun Hexagon telah mendapatkan surat dari kepolisian dan imigrasi, namun belum memperoleh rekomendasi resmi dari Dinas Pariwisata sebagai salah satu syarat utama perizinan kegiatan tersebut.

Dikatakan dia, melalui RDP pihaknya ingin mendapatkan penjelasan dari pihak Hexagon dan dinas terkait.

“Setelah kita tanyakan kepada imigrasi, kecamatan, ternyata pariwisata yang belum. Meski sudah ada dari Polda, Polres, dan Imigrasi, namun aturannya rekomendasi dari pariwisata dulu baru ke polisi dan lainnya,” paparnya.

Menurut Aliansyah, meski demikian dari Pemko tetap harus ada. Jangan sampai seolah-olah Pemko tidak dihargai dan dilangkahi.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, Fitriah, juga menegaskan bahwa rekomendasi dari pihak pariwisata adalah bagian wajib dalam proses perizinan kegiatan yang melibatkan tenaga asing. jjr

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper