
AMUNTAI – Sejumlah pengunjung Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang di duga dilakukan oknum petugas parkir.
“Saya sering ke Pasar Amuntai untuk berbelanja bahan pokok, yang saya keluhkan ada pungutan parkir untuk roda empat,” kata salah satu pengunjung Tari, Sabtu (3/5).
Ia mengatakan, saat pengunjung datang, oknum petugas parkir sudah memberikan karcis yang resmi dari pemerintah daerah dan di minta langsung bayar sebesar Rp 3.000.
“Ketika pengunjung hendak pulang, oknum petugas parkir tersebut menghampiri kembali dan meminta uang parkir sebesar Rp 5.000 dengan alasan bertanggung jawab untuk wilayah parkir itu,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan karena pemerintah daerah sudah secara resmi menetapkan retribusi parkir untuk roda empat sebesar Rp 3.000.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu HSU Hamdani saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai peraturan daerah roda empat tarif parkir sebesar Rp 3.000 dan tidak ada pungutan lainnya.
“Sesuai perda, tarif parkir untuk roda empat hanya Rp 3.000. Kalau pun mungkin ada oknum petugas yang minta itu hanya sukarela saja diberikan oleh pengunjung pasar,” ucapnya.
Hamdani menegaskan apabila ada oknum petugas parkir yang meminta dengan mematok tarif, maka itu termasuk pungutan liar dan pengunjung bisa mengadukan ke pihak berwajib dengan menampilkan bukti foto atau video. ant