Sabtu, Juli 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengunjung Pasar Amuntai Keluhkan Pungli Parkir

by Mata Banua
4 Mei 2025
in Hulu Sungai Utara, Indonesiana
0
D:\2025\Mei 2025\5 Mei 2025\2\2\New Folder\Pengunjung Pasar Amuntai Keluhkan Pungli Parkir.jpg
SUASANA parkiran mobil di Pasar Induk Amuntai, Kabupaten HSU, Sabtu (3/5).(foto:mb/ant)

AMUNTAI – Sejumlah pengunjung Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang di duga dilakukan oknum petugas parkir.

“Saya sering ke Pasar Amuntai untuk berbelanja bahan pokok, yang saya keluhkan ada pungutan parkir untuk roda empat,” kata salah satu pengunjung Tari, Sabtu (3/5).

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Ia mengatakan, saat pengunjung datang, oknum petugas parkir sudah memberikan karcis yang resmi dari pemerintah daerah dan di minta langsung bayar sebesar Rp 3.000.

“Ketika pengunjung hendak pulang, oknum petugas parkir tersebut menghampiri kembali dan meminta uang parkir sebesar Rp 5.000 dengan alasan bertanggung jawab untuk wilayah parkir itu,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sangat disayangkan karena pemerintah daerah sudah secara resmi menetapkan retribusi parkir untuk roda empat sebesar Rp 3.000.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu HSU Hamdani saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai peraturan daerah roda empat tarif parkir sebesar Rp 3.000 dan tidak ada pungutan lainnya.

“Sesuai perda, tarif parkir untuk roda empat hanya Rp 3.000. Kalau pun mungkin ada oknum petugas yang minta itu hanya sukarela saja diberikan oleh pengunjung pasar,” ucapnya.

Hamdani menegaskan apabila ada oknum petugas parkir yang meminta dengan mematok tarif, maka itu termasuk pungutan liar dan pengunjung bisa mengadukan ke pihak berwajib dengan menampilkan bukti foto atau video. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA