
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, langsung bergerak cepat menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto saat memperingati Hari Buruh Internasional kamis kemarin. Salah satu arahan tersebut adalah menyelesaikan persoalan pekerja alih daya alias outsourcing.
Yassierli mengatakan, setelah Presiden Prabowo meminta agar pekerja outsourcing dihapus, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat untuk menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada peayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker dalam keterangan tertulis, dikutip.
Persoalan outsourcing telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.
Menaker menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo ehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” tandasnya.
Outsourcing adalah praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, biasanya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, istilah ini umumnya mengacu pada penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain ini dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang biasanya menggunakan outsourcing di Indonesia umumnya adalah pekerjaan penunjang (non-core business) atau pekerjaan yang bisa dipisahkan dari kegiatan utama perusahaan. lp6/mb06