
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) kembali menemukan pembuangan limbah medis ke lingkungan pemukiman warga di Desa Belayung Baru, Kompeks Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Ada dua lokasi pembuangan yang kami temukan dengan jarak cukup berdekatan, satu di depan kompleks bagian samping dekat pos jaga, dan satu lagi di bagian dalam perumahan pada lahan kosong,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, Jumat (2/5).
Dari lokasi, lanjut dia, petugas menemukan 48 kardus berisikan limbah medis bermacam produk, seperti alat suntik bekas, botol bekas cairan infus, toples bekas pengecekan urine, hingga botol bekas obat dan pemeriksaan darah.
Petugas juga mendapati satu klip plastik bertuliskan RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang kini di sita sebagai salah satu bukti untuk petunjuk penyidikan.
Hasil penelusuran polisi yang di pimpin Kanit 3 Lingkungan Hidup AKP Aditya Dwi Darmawan, pelaku yang melakukan pembuangan adalah Fahrurazi alias Anton selaku penjaga perumahan.
Kepada polisi, ia mengaku sampah medis itu di terima dari seorang sopir mobil box sekitar bulan September 2024 lalu.
Fahrurazi saat ini masih berstatus saksi dan jika ditetapkan sebagai tersangka maka di jerat Pasal 104 dan Pasal 98 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Riza menegaskan sampah medis termasuk limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), sehingga tidak boleh sembarangan di buang dan pengelolaannya harus sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan.
“Sampah medis ini tentu bisa mencemari tanah dan air yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan serupa terkait pembuangan limbah medis sembarangan, maka segera melaporkan ke polisi terdekat atau melalui saluran telepon Polri 110.
Diketahui, Polda Kalsel mengungkap kasus pembuangan limbah medis secara ilegal di lingkungan pemukiman warga Jalan Tatah Cina, Kompleks Pesona Modern 2 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada November 2024. ant

