Mata Banua Online
Kamis, Mei 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pimpinan MPR Berpegang Keputusan KPU

Tanggapan Atas Desakan Pergantian Wapres Gibran

by Mata Banua
28 April 2025
in Headlines
0
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno.

JAKARTA – Wakil Ketua MPR sekaligus Waketum PAN Eddy Soeparno mengatakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dipilih dan dilantik secara konstitusional. Eddy menegaskan MPR berpegang teguh terhadap keputusan KPU soal hasil Pilpres 2024.

“Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan dari pada Presiden dan Wakil Presiden,” kata Eddy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4), kepada detik.com.

Berita Lainnya

Novel Sentil Hakim Militer dan Eks Kabais

Novel Sentil Hakim Militer dan Eks Kabais

12 Mei 2026
Dipasang Gelang Deteksi, Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Dipasang Gelang Deteksi, Nadiem Jadi Tahanan Rumah

12 Mei 2026

Eddy mengatakan sampai saat ini MPR belum menerima apa pun terkait usulan pemberhentian Gibran dari jabatannya sebagai Wapres. Eddy mengatakan pihaknya akan membahas usulan tersebut, jika usulan itu diajukan langsung kepada MPR.

“Belum, sampai saat ini masih belum, dan kalaupun ada pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR,” ujarnya.

Meski begitu, Eddy menegaskan hubungan Prabowo dan Gibran tetap solid. Begitu pun, kata dia, hubungan antara Prabowo dengan menteri-menteri Kabinet Merah Putih pun sangat solid.

“Saya kira kabinet solid kok, kabinet Presiden-Wapres dengan menteri-menteri solid,” jelasnya.

“Saya lihat soliditas dari kabinet saat ini. Karena loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan negara yaitu Presiden, Presiden sebagai pimpinan negara mampu untuk menghimpun seluruh kekuatan yang ada dari partai pendukung, maupun partai yang mau diajak bergabung untuk bersama-sama kita berjalan bersama-sama di dalam kabinet. Jadi saya lihat tidak ada permasalahan,” imbuh dia.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4.Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper