TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah mengamankan seorang pria berinisial AR (34), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, di tepi jalan Tanjung Selatan, Selasa (22/4).
AR diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu warga setempat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang telah di informasikan, terlihat seseorang yang sesuai ciri-cirinya. Saat di dekati, pelaku AR terlihat membuang sesuatu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, sesuatu yang di buang pelaku AR berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening di duga narkotika golongan I jenis sabu yang di akui di dapat dari seseorang berinisial HE (42), warga Kelurahan Mabuun,” jelasnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku AR, yakni kediaman pelaku HE tempat ia membeli barang haram tersebut. Belakangan diketahui HE merupakan residivis yang sudah dua kali tersandung kasus narkoba.
“Pelaku HE yang saat itu sedang berada di kediamannya tidak dapat mengelak saat pelaku AR menyebutkan namanya. Saat di periksa, ditemukan beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan lainnya,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku HE di kediamannya, petugas juga menangkap seorang pria berinisial DK (34) yang saat itu sedang berada di rumah HE.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti pada HE berupa sebuah plastik klip yang berisi kristal bening di duga sabu yang di simpan di dalam casing hp dan beberapa barang bukti lainnya, di antaranya satu bong yang telah terpasang alat hisap serta pipet kaca,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini di amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a.
“Turut di sita dari pelaku AR satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,05 gram,” katanya.
Sementara dari pelaku HE di sita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening di duga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,32 gram, satu timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu HP berwarna navy, satu dompet kulit coklat, satu tas selempang warna hitam, dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Sedangkan dari pelaku DK di sita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,01 gram, satu HP warna navy, satu bong yang terpasang alat isap dan pipet kaca,” pungkasnya. yan

