TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan seorang pria berusia 21 tahun, warga Kecamatan Kelua, pada Rabu (23/4) dini hari.
Pria yang berprofesi sebagai kurir sebuah ekspedisi itu menjadi pelaku persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pengantaran paket dengan metode Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat menjadi awal mula perkenalkan pelaku dengan korban.
“Pelaku mengenal korban pertama kali pada Selasa (22/4), saat mengantarkan paketnya. Namun saat itu korban tidak bisa membayar dan pelaku bersedia menggantikan pembayarannya sebesar Rp 35 ribu,” katanya.
Pelaku kemudian meminta korban untuk membayarnya keesokan hari dan juga sempat meminta nomor kontak untuk berkomunikasi terkait pembayaran tersebut.
“Siang harinya pada Rabu (23/4), pelaku menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan dan korban mengiyakan. Sore harinya, pelaku menjemput korban di kediamannya namun tidak berpamitan kepada orangtua korban,” jelasnya.
Menurut keterangan korban, ia dan pelaku saat itu makan malam di angkringan dilanjutkan hiburan ke karaoke. Pelaku kemudian mengajak untuk ke hotel dan korban mengiyakannya.
“Usai melakukan persetubuhan di sebuah kamar hotel di Tanjung, dini harinya pelaku mengantar korban pulang, namun saat di jalan bertemu dengan kakak korban dan kemudian di bawa ke rumah orangtuanya,” ucap Joko.
Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban, pada Selasa (22/4) sore, saat pulang dari sawah, ia tidak mendapati anaknya berada di rumah dan menghubungi korban, namun korban mengaku masih berada di pasar untuk membeli makanan.
“Pelapor beberapa kali menghubungi korban, namun selalu ada alasan untuk belum bisa pulang ke rumah. Kakak korban pun pergi untuk mencari adiknya dan menemukannya bersama pelaku,” bebernya.
Tiba di rumah, ibu korban menanyakan apa yang sudah pelaku lakukan terhadap korban, dan mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak satu kali di sebuah kamar hotel.
“Pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa satu sekuter matic putih, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar kaos putih, satu lembar tanktop merah, satu set dalaman wanita biru malam dan hijau, serta satu lembar akta kelahiran korban,” pungkasnya.
Pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang. yan

