Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kemenkum Harmonisasikan Raperda Pengelolaan Air Limbah

by Mata Banua
24 April 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\April 2025\25 April 2025\5\hal 5\DIREKTUR Perumda PALD ketika membeberkan.jpg
DIREKTUR Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono ketika memaparkan pentingnya pengelolaan air limbah dalam pertemuan dengan Kemenkum Kalsel.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD).

“Harmonisasi sangat penting memastikan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak saling bertentangan dan memiliki kepastian,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kalsel Anton Edward Wardhana di Banjarmasin, Rabu.

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Para Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dan Perusahaan Umum Daerah PALD melakukan pembahasan mendetail terhadap pasal demi pasal dalam rancangan peraturan.

Hal itu guna menyempurnakan substansi serta memberikan masukan demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif.

Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan bahwa air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dan langsung dibuang ke lingkungan dapat menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan air limbah domestik yang komprehensif dan terpadu.

Lebih lanjut Endang menyampaikan penyusunan raperda bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan air limbah domestik, melindungi kualitas air baku dari pencemaran, serta mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah secara bijak dan berkelanjutan.

“Kami berterima kasih kepada Kemenkum Kalsel yang telah melakukan harmonisasi sebagaimana amanat undang-undang,” ucapnya. ant

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper