Mata Banua Online
Senin, April 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PSU Kembali, KPU Sumbar Inkompetensi

by Mata Banua
24 April 2025
in Opini
0

D:\2025\April 2025\25 April 2025\8\8\hafia akbar.jpg

Oleh : Hafia Akbar, S. Pd.(Guru SMP IT Al-Kahfi Pasaman Barat.)

Berita Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Demo No Kings, Kebangkrutan AS dan Penegakan Sistem Pemerintahan Islam

12 April 2026
Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Demo NoKings, Kebangkrutan Amerika Serikat dan Penegakan Khilafah

12 April 2026

Pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh tanah air sejatinya sudah usai. Pilkada yang telah merogoh kocek sebesar 71,3 triliun ini telah menentukan siapa juaranya. Kandidat yang menang, mereka telah mengikuti retret kepala daerah bersama Pak Presiden di Magelang guna mengoptimalkan kerja-kerja mereka sebagai pemegang tampuk pimpinan di daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, rakyat hanya menanti buah dari pesta demokrasi yang telah menelan biaya yang tidak sedikit itu. Apakah pemimpin yang terpilih sesuai dengan yang diharapkan atau malah sebaliknya.

Sayangnya, meskipun dengan anggaran angka yang begitu fantastis, namun tidak mampu untuk menyelesaikan perhelatan akbar tersebut dengan husnul khatimah. Sebab, usai pemilu Mahkamah Konstitusi memberikan perintah untuk mengadakan pemilihan suara ulang di 24 kabupaten dan kota di seluruh tanah air, lantaran adanya pelanggaran serius pada perhelatan pemilihan kepala daerah November lalu. Ini menunjukkan bahwa perihal pilkada tidak hanya tentang anggaran yang jumbo, tapi juga harus ada tata kelola yang kuat.

Alih-alih efisiensi seperti yang telah diperintahkan oleh Bapak Presiden, akibat pelaksanaan pemilu yang amburadul, justru membuat anggaran yang sudah membengkak kian tambah besar.

Kita saksikan di berbagai media, para pengamat pemilu banyak yang geram akibat banyaknya pemilihan ulang pada pilkada kali ini disebabkan oleh administrasi yang lemah. Hal ini tentu ditujukan kepada Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara.

“KPU dan Bawaslu tidak profesional dan diduga memiliki masalah integritas,” kata Direktur Eksekutif Network forDemocracyandElectoralIntegrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, kepada BenarNews, Kamis (27/2).

Menurut Hadar, pemungutan suara ulang seharusnya dapat dihindari jika KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik sejak awal karena banyak permohonan sengketa pilkada yang dikabulkan berakar pada masalah administrasi, seperti keabsahan ijazah dan ketidakjujuran mengenai status hukum calon kepala daerah.

Sumatera Barat mencatatkan satu kabupaten untuk memilih ulang akibat kelalaian seperti itu. Berdasarkan amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati. Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.

Seyogianya, seleksi administratif dalam proses demokrasi berskala besar yang dipimpin oleh KPU ini tidak hanya sampai pada pengecekan lembaran-lembaran kertas di atas meja saja. Sebab, verifikasi dokumen yang berhenti pada legalitas formal merupakan awal mula petaka itu muncul. Seharusnya, pihak KPU Pasaman juga memverifikasi faktual di lapangan.

Surat keterangan bebas pidana, misalnya, bukan hanya diperiksa keabsahannya dari lembaga penerbit, tetapi juga harus dikroscek dengan data putusan pengadilan yang bersangkutan.

Ketidakcermatan seperti ini menunjukkan dekompetensi dalam tubuh KPU Kabupaten Pasaman, khususnya dalam merancang mekanisme verifikasi dan membangun inisiatif guna menggali lebih dalam informasi tentang calon kepala daerah.

Dan sayangnya, PSU bukanlah hal baru di Sumatera Barat. Sebelumnya KPU Sumbar sudah dahulu menjadi sorotan nasional dalam sengkarut pemilihan DPD. Bulan Juni tahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

Mahkamah Konstitusi memberikan ultimatum bukan tanpa sebab, semua berakar dari sikap KPU Sumatera Barat yang abai terhadap hukum dan prinsip keadilan pemilu. Kalau kita baca pada laman web mkri.id, setidaknya ada 4 hal tindakan KPU yang mengakibatkan hasil pemilihan anggota DPD pada tanggal 14 Februari 2024 dibatalkan. Pertama, KPU Sumbar mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan Irman Gusman dimasukkan kembali sebagai calon. Kedua, perintah eksekusi dari Ketua PTUN Jakarta juga tidak dijalankan. Ketiga, instruksi dari Bawaslu RI yang memperkuat putusan itu pun diabaikan. Dan keempat, DKPP menjatuhkan sanksi etik berat kepada KPU karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Berbeda hal dengan KPU Pasaman Barat yang tidak cermat dalam seleksi administrasi, KPU Sumatera Barat justru menampakkan pembangkangan terhadap hukum. Semua merupakan sebuah paparan fakta bahwa KPU Sumatera Barat tidak hanya lalai, tapi melawan hukum dan mencederai prinsip hukum keadilan berdemokrasi.

Buruknya kinerja KPU di Sumatera Barat memiliki dampak yang tidak main-main, terutama dari segi pembiayaan. Untuk PSU DPD tahun lalu dihabiskan uang sekitar 350 miliar rupiah, lalu untuk PSU Pasaman yang diadakan tanggal 19 Maret membutuhkan kucuran dana 10 miliar lebih. Dan secara regulasi uang itu diambil dari APBD kabupaten dan provinsi.

Sangat disayangkan uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan jalan, sekolah dan kemanfaatan umat lainnya, malah dihabiskan untuk membayar atas ketidakcakapan KPU dalam kinerjanya.

Padahal KPU bukanlah lembaga sosial yang bekerja atas sukarela, ketika selesai melaksanakan tugas hanya diberikan apresiasi dan ucapan terima kasih. KPU digaji dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016, gaji ketua KPU provinsi yang menyentuh angka Rp20.215.000 per bulan dan anggotanya Rp18.565.000, belum lagi ketua KPU kabupaten/kota dengan Rp12.823.000 dan anggotanya Rp11.573.000.

Angka-angka yang diterima ketua beserta anggota KPU menunjukkan bahwa mereka digaji untuk bertanggung jawab, profesional, kompeten dan teliti. Rakyat tidak membayar belasan hingga dua puluh juta rupiah per bulan hanya untuk menyaksikan pemilu amburadul, dokumen calon tak diverifikasi, atau putusan pengadilan diabaikan begitu saja dan puncaknya membuat kerugian negara hingga ratusan miliar.

PSU dengan segala dinamika di dalamnya mengingatkan kita pada perkataan Nabi Muhammad bahwa apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran. Semoga ke depannya kita benar-benar memiliki penyelenggara pemilu yang profesional dan berkompeten.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper