
BANJARMASIN – Gemparnya Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi Soekarno Hatta dan Kementerian Agama (Kemenag) mencegah keberangkatan 10 orang yang diduga akan berangkat haji menggunakan visa ilegal.
Para penumpang yang berasal dari Banjarmasin ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil. Arab Saudi kembali menegaskan larangan haji pakai jenis visa apapun kecuali visa haji resmi.
Jika ada pihak-pihak yang menawarkan bisa ibadah dengan visa nonhaji, dipastikan itu adalah penipuan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau seluruh calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi wajib memiliki izin resmi.
Kasus pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin yang menggunakan visa kerja serta penegasan Pemerintah Arab Saudi terkait larangan berhaji menggunakan visa selain visa haji, menuai perhatian dari anggota DPR RI lintas komisi dari Fraksi PAN.
Pangeran Khairul Saleh, dari Komisi XIII DPR RI mengatakan keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi, jangan diloloskan karena ini masalah marwah Negara yang dibawa. “Saya menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji merupakan pelanggaran prosedur keimigrasian yang harus ditindak tegas, baik oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi tetapi lebih baik dilakukan pencegahan agar jemaah tidak dirugikan,” tegas Pangeran Khairul Saleh saat di Jakarta, Rabu (23/4).
Pangeran Khairul Saleh menambahkan sejak dulu telah lama mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji non-prosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.
Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji dengan visa kerja atau umrah, karena berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri. rds/ani

