
BANJARMASIN – Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum (PU) memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk bisa menyelesaikan permasalahan pencemaran yang terjadi di TPAS Basirih.
Dimulai dari pembentukan Tim Indeks Resiko yang terdiri dari Kementrian PU, Kementrian Lingkungan Hidup (LH), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemko Banjarmasin, untuk pengukuran tingkat pencemaran yang terjadi di lingkungan TPAS Basirih.
“Indeks resiko ini mengukur seberapa tingkat pencemaran yang terjadi di TPAS Basirih dan tim ini akan bekerja selama 60 hari,” ungkap Direktur Jendral Cipta Karya Kementrian PU, Dewi Chomistriana, belum lama tadi
Apabila hasil pengukuran indeks resiko itu menunjukan nilai kecil di bawah 600. Maka TPAS Basirih bisa direvitalisasi. Namun, sebaliknya jika nilai di atas 600 maka terpaksa operasionalnya harus tutup.
Selain itu, mengingat TPAS Basirih merupakan lahan rawa, sehingga yang sangat diperhatikan yakni saluran drainase serta pembuangan air lindi.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengatakan dalam penanganan darurat sampah ini pihaknya segera membentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah.
“Agar bersinergi bersama-sama untuk menyelesaikan permasalah ini,” kata Yamin.
Mengingat TPAS Basirih di-deadline selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan pencemaran yang terjadi di kawasan itu, maka pemko pun mengerahkan seluruh kemampuan melakukan pembenahan TPA Basirih.
Yamin berharap, pembenahan dan perbaikan yang sudah dilakukan dapat membuahkan hasil meskipun nantinya hanya untuk pembuangan sampah residu atau paling tidak jadi tempat pemilahan dan tidak terjadi penutupan permanen.
“Sampah residu ini kalau bisa kita manfaatkan. Kalau perlu sampah yang ada di sana kita tambang, banyak sampah plastik kita kumpulin dan jadikan biji plastic,” tuturnya. via

