Mata Banua Online
Minggu, Januari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Warga Sei Pimping Ditangkap

Curi Kabel Pompa Minyak PT Pertamina

by Mata Banua
10 April 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Polsek Murung Pudak yang di pimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo mengamankan seorang pria berinisial AY (23), warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Senin (7/4) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, AY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Ia mengatakan, AY melakukan pencurian di sebuah lokasi sumur minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak. Hal tersebut diketahui pertama kali oleh petugas keamanan internal yang sedang melaksanakan patroli pada Minggu (6/4) sore.

“Menurut keterangan saksi petugas kemananan internal RM dan JM yang saat itu sedang melaksanakan patroli dan melintasi di dekat sebuah sumur minyak, saksi melihat mesin pompa minyak dalam keadaan tidak menyala dan melihat dua pria tak dikenal sedang memotong kabel daya pompa tersebut,” jelasnya.

Kedua saksi kemudian mengejar kedua pelaku dan berhasil mengamankan AY, sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Polisi kemudian melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku yang telah lari agar menyerahkan diri. Pada Rabu (9/4) pagi, pelaku JUM (23), warga Desa Sei Pimping menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak dan mengakui semua perbuatannya,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor menyatakan keberatan karena telah mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta, dan melaporkannya kepada Polsek Murung Pudak.

Saat ini AY sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHP.

“Turut di sita barang bukti berupa satu gergaji besi, satu gawai berwarna hijau, satu pucuk senapan angin, satu karung plastik warna putih, dan kabel listrik (tembaga) dengan panjang 50 meter,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper