Mata Banua Online
Minggu, Mei 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Banjarbaru Sahkan Peraturan Tata Beracara BK

by Mata Banua
9 April 2025
in Kotaku
0
D:\2025\April 2025\10 April 2025\5\hal 5\Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskanda putra.jpg
KETUA DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra bersama unsur pimpinan DPRD memimpin rapat paripurna internal pengesahan peraturan tata beracara Dewan Kehormatan (BK) di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (8/4). (Foto:mb/ant/hms dprd bjb)

BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan peraturan tata beracara Dewan Kehormatan (BK) yang merupakan salah satu alat kelengkapan di lembaga legislatif.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dihadiri seluruh anggota dewan yang telah sepakat terhadap peraturan terkait salah satu tugas Badan Kehormatan DPRD di Banjarbaru, Selasa.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\5\Hal 5\we.jpg

TPAS Basirih Dirangcang Jadi TPST

14 Januari 2026
PORTADIN Menggelar Talk Show Peringatan Hari Disabilitas Internasional

PORTADIN Menggelar Talk Show Peringatan Hari Disabilitas Internasional

17 Desember 2025

“Peraturan ini menjadi pedoman resmi bagi BK DPRD menjalankan tugasnya menegakkan kode etik serta menjaga martabat lembaga legislatif,” ujar Gusti Rizky usai memimpin rapat tersebut.

Menurut Rizky, pengesahan aturan itu membuat proses penanganan dugaan pelanggaran etika anggota dewan akan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Rizky menekankan, langkah itu juga menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat kelembagaan dan profesionalisme DPRD Banjarbaru dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.

“Kami berharap, peraturan yang telah diputuskan bersama bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan maupun ketentuan sehingga prosesnya adil, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rizky.

Diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD berfungsi menjaga martabat dan kehormatan DPRD, serta menegakkan disiplin dan etika anggota DPRD apabila melakukan dugaan pelanggaran.

Tugas BK DPRD adalah memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah janji, dan peraturan tata tertib termasuk menyelidiki dugaan pelanggaran anggota dewan.

Selain itu, tugas BK yakni melakukan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi atas pengaduan dan melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada pimpinan DPRD dan rapat paripurna dewan.

Selanjutnya, menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, seperti rehabilitasi nama baik atau sanksi dan BK merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan disahkan pada rapat paripurna. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper