
TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan seorang pria berinisial WN (28) di sebuah kompleks di Kelurahan Pembataan, akhir pekan lalu.
WN diamankan setelah dilaporkan seorang perempuan berinisial RA (28), warga Kelurahan Pembataan terkait dugaan penipuan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian pada Kamis (20/2) sore tersebut, bermula saat pelaku mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada korban tentang sepeda motor.
“Pelaku menanyakan kepada korban tentang sepeda motor yang bisa di sewa selama tiga hari dengan alasan urusan pribadi. Korban pun menjawab ada dan meminta data pribadi pelaku berupa foto KTP dan kartu keluarga,” jelasnya.
Setelah mengirimkan data pribadi, pelaku kemudian meminta nomor rekening untuk membayar sewa uang tersebut sebesar Rp 300 ribu selama tiga hari.
“Korban sempat memperingatkan kepada pelaku bahwa motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau gadai, dan apabila di kemudian hari hal itu terjadi maka korban akan melanjutkan dengan proses hukum dan pelaku menyetujuinya,” katanya.
Kemudian, malam harinya pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil motor sewaan yang di maksud, yaitu sekuter matic warna putih. Korban pun meminta pelaku berdiri di samping sekuter metik tersebut untuk di foto dan menyerahkan STNK-nya.
“Hingga Kamis (20/3), pembayaran masih lancar, namun pada 21 hingga 27 Maret pembayaran sewa macet. Korban pun menghubungi pelaku untuk menanyakannya hal tersbut,” ujar kasi humas.
Saat korban menanyakan keberadaan sekuter metiknya, pelaku menjawab kalau sekuter tersebut sedang di pinjam temannya sebentar. Korban pun menyuruh teman pelaku agar segera mengembalikan, namun pelaku tidak lagi membalas pesan atau telponnya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melapor ke Polres Tabalong. Pelaku mengaku menggadaikan skuter tersebut sebesar Rp 4 juta,” pungkasnya.
Saat ini pelaku WN telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 372 KUHP, serta turut di sita barang bukti berupa satu buah sekuter matic warna putih beserta STNK. yan

