
BANJARMASIN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin sejak Tahun 2024 kemarin, telah menyelesaikan sengketa sebanyak kurang lebih 15 Kasus.
Ketua BPSK Banjarmasin, Suci Rabella mengatakan, selama ini pihaknya secara rutin melakukan pelayanan konsultasi kepada masyarakat, terkait perlindungan konsumen.
Suci menyebut, rata-rata yang disengketakan tentang pembiayaan kredit motor, mobil dan rumah. “Sehingga yang perlu digaris bawahi, Kami bisa menyelamatkan uang konsumen kurang lebih 700 juta Rupiah,” ucapnya seperti dikutip jejakrekam.com.
Disampaikan Suci, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan salah satu lembaga pendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK.
Suci menambahkan, proses penyelesaian kasus sengketa di BPSK Kota Banjarmasin tidak lama, hanya 21 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
“Keberadaan BPSK ini masih kurang sosialisasi ke masyarakat, sehingga kedepan akan Kita maksimalkan, bahkan juga Kita akan menggunakan (publikasi) secara online,” ungkapnya. jjr

