
BANJARMASIN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo menerima tiga tuntutan aksi para pengujuk rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa se-Kalsel.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan menolak revisi Undang-undang TNI No 34 tahun 2004 yang tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.
Selain itu, meminta DPRD Kalsel agar menyatakan sikap untuk menolak revisi Undang-Undang no 34 tahun 2004 dan mendesak DPR RI agar mengesahkan RUU yang pro terhadap rakyat seperti RUU perampasan aset dan RUU masyarakat adat.
Sebelumnya, sempat memanas terjadi aksi dorong-dorongan dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin tidak jauh dari gedung DPRD Kalsel.
Beruntung aksi unjuk rasa bisa diredam setelah Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, anggota DPRD Kalsel, Sadam Husin Naparin, SH beserta Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, MAP akhirnya mau menemui pengunjuk rasa.
Menanggapi tiga tuntutan tersebut, Kartoyo mengatakan intinya sepakat saja, karena memang kalau ingin berjuang sebagai wakil rakyat bersama-sama mendorong untuk kebaikan bersama, memang kalau kewenangan adanya kewenangan pusat.
“Ini suara rakyat ok kita sama-sama dan akan kita sampaikan tiga tuntutan mahasiswa tersebut supaya di pusat ini tidak salah ambil kebijakan. Apa yang terjadi di daerah disampaikan ke pusat,” ujar Kartoyo usai menemui pengunjuk rasa di Banjarmasin, Jumat (21/3) sore.
Tadi ada permintaan menghadirkan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, karena tidak bisa hadir dan akhirnya minta mandat. “Kami secepatnya akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke pusat,” jelasnya. rds/ani

