
JAKARTA – Meski mendapat penolakan dari berbagai kalangan, DPR akhirnya mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3) siang.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.
“Setuju!!” balas ratusan anggota dewan yang hadir paripurna.
Paripurna pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota dewan. Adapun pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Pengesahan RUU TNI di rapat paripurna ini adalah buah dari pembahasan dan pengesahan di tingkat I saat rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).
Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.
Publik terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.Kekhawatiran dwifungsi milieritu bangkit karena dalam RUU TNI ada pasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah bisa diisi TNI aktif.
Pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.
Bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. web
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa menolak pengesahan RUU TNI jadi undang-undang di depan pintu gerbang Pancasila, kompleks parlemen DPR/MPR mulai memanas, Kamis (20/3).
Ratusan mahasiswa tersebut berasal dari dua kampus Jakarta yakni Universitas Nasional (Unas) Jakarta yang mengenakan jaket hijau dan Universitas Trisakti yang mengenakan jaket biru dua.
Menjelang siang sekitar pukul 13.30 WIB, massa mahasiswa dari Unas mulai menyalakan api dan melempar botol hingga batu ke arah pintu gerbang. Mereka meminta agar RUU TNI yang telah disahkan segera dicabut.
Mereka menyebut uang pajak yang berasal dari rakyat telah digunakan sewenang-wenang. Menurut mahasiswa, bukan tidak mungkin ke depan uang tersebut akan digunakan justru untuk merampas hak rakyat.
“Apa yang kita bayarkan ke negara dipakai oleh mereka dengan sewenang-wenang. Dan hak untuk kerja kita bisa dirampas mereka di kemudian hari, hidup mahasiswa,” kata salah satu orator.
Dalam aksinya, mahasiswa menyatakan penolakan terhadap RUU TNI. Mereka juga mendesak agar supremasi sipil dikembalikan.
Beberapa waktu sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. web

