Mata Banua Online
Senin, April 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Divonis Bebas

by Mata Banua
19 Maret 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\20 Maret 2025\2\2\sac.jpg
Hasbianor di dampingi penasehat hukum usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut disampaikan majelis hakim yang di ketuai Indra Meinanta SH, Selasa (18/3) sore.

Adapun kedua terdakwa, yakni Hasbianor dan Diansyah yang di seret ke Pengadilan Tipikor karena di duga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hulu Sungai Tengah (HST).

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Terdakwa Hasbianor yang menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021.

Sedangkan Diansyah selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan, kedua terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan amar putusan yang dinyatakan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasbianor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair JPU, dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, dan memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, Hasbianor dan Diansyah pun melakukan sujud syukur di dalam ruang persidangan bersama penasihat hukumnya M Irana Yudiarti.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa pun menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Hasbianor sendiri di tuntut JPU dari Kejari HST dengan hukuman selama dua tahun penjara. Pejabat PUPR HST ini juga di tuntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Diansyah di tuntut penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper