
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) resmi menutup Tempat Hiburan Malam (THM).Adapun Lokasi THM yang ditutup diantaranya adalah Karaoke 99, AKA Pub dan DC entertainment Tanjung.
Penutupan THM ini diberlakukan selama bulan Ramadhan 1446 H dengan menyusul terbitnya surat edaran Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani.Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong, Tazeriyanoor mengatakan isi dari surat edaran Bupati Tabalong.
“Dalam Surat nomor P.393/Satpol PPDamkar/III/2025, Bupati meminta pemilik THM menutup sementara usaha atau menghentikan operasional selama bulan Ramadhan ini,” jelasnya, Minggu (16/3).
Ia juga menyebutkan bahwa penutupan ini merupakan langkah lanjutan dari temuan minuman keras di salah satu lokasi hiburan malam.”Temuan minuman keras tersebut kami menemukannya pada operasi giat gabungan dalam rangka Monitoring Cipta Kondisi Selama Bulan Ramadhan pada Jum’at (7/3) kemarin,” sebutnya.
Tazeriyanoor menambahkan, minuman tersebut telah melanggar ketentuan Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”Yang artinya hal tersebut telah melanggar kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Surat edaran terkait penutupan THM ini juga disampaikan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Riza Fahlipi, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, Dandim 1008/Tabalong, Letkol Inf Budi Sanjaya Galih, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MIUI) Tabalong, KH Sabilal Rusdi.yan/rds

