
BANJARMASIN – Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin menerapkan batas masa pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hingga 15 April 2025.
“Perpanjangan ini kami berikan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama,” ucap Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo, Minggu (16/3).
Ia mengatakan, pada 28 hingga 29 Maret 2025 terdapat libur nasional menghadapi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Kemudian, dilanjutkan dengan cuti bersama terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga dengan 7 April 2025, dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8 April hingga 15 April 2025.
“Jadi, bagi pemegang SIM tidak usah khawatir apabila SIM habis masa berlaku saat libur, jadi masih bisa di urus perpanjangan saat di tenggang waktu yang telah diberikan dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku,” ucapnya.
Sunarmo juga mengingatkan bagi para pengendara kendaraan bermotor apabila tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka akan melaksanakan penerbitan SIM baru.
“Silahkan pemegang SIM melakukan perpanjangan di masa tenggang waktu yang diberikan. Apabila tidak, maka setelah lewat masa tenggang diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” katanya. ant

