BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memberikan tenggat waktu tambahan kepada para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bila masa berlaku SIM mereka habis pada periode liburan nasional, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasi Humas, Ipda Sunarmo menjelaskan bila untuk pelayanan perpanjangan SIM akan disesuaikan dari jadwal libur nasional dan cuti bersama.
“Kepada pemilik SIM dimana masa berlaku habis, pada tanggal 28 Maret dan tanggal 7 April 2025, diberikan kesempatan melakukan perpanjangan tanggal 8 hingga tanggal 15 April mendatang,” ucap Ipda Sunarmo kepada awak media di Banjarmasin, Sabtu (15/3).
Dipertegasnya bila dari batas waktu itu, pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan, maka harus membuat SIM baru dan menghimbau warga tidak menunda untuk perpanjangan SIM bila dekat batas akhir guna menghindari terjadi antrean.
“Gunakan waktu yang ada dan proses atau masa perpanjangan lancar,” katanya.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Polresta Banjarmasin, bagi pengendara atau pemegang dan tidak menghambat masa berlaku SIM. sam/ani

