Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Disperkim Bahas Basis Data Pelaksanaan RTLH 2025-2029

by Mata Banua
12 Maret 2025
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2025\Maret 2025\13 Maret 2025\5\hal 5\Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.jpg
DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalsel membahas basis data pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) periode 2025-2029 di Banjarbaru, Selasa (11/3). (Foto:ant/mc kalsel)

BANJARMASIN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) membahas basis data pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) periode 2025-2029.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Provinsi Kalsel Isma Agrianti dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa, mengatakan data yang dikumpulkan periode 2025-2029 tersebut bakal menjadi satu kesatuan data yang dapat digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain untuk menangani RTLH.

Berita Lainnya

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

7 April 2026
Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

7 April 2026

“Hal ini bertujuan agar pencapaian indikator RTLH dapat tercapai secara seragam tanpa adanya perbedaan dan terintegrasi,” kata Isma.

Isma mengungkapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sangat berperan penting pada kegiatan pengumpulan data, karena memiliki data statistik yang komprehensif dan diundang untuk menyamakan persepsi terkait data yang akan digunakan terkait data Supenas, Retostek, maupun data terkait rumah tangga atau keluarga.

Isma mengharapkan meskipun terdapat perbedaan dalam data yang diperoleh, perbedaan tersebut tidak akan mempengaruhi akurasi data yang digunakan.

Sementara, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik BPS Diskominfo Provinsi Kalsel Tarwin Patik Mustafa menjelaskan pihaknya bakal mendampingi Disperkim pada kegiatan pendataan RTLH periode 2025-2029.

Dikatakan Tarwin, Diskominfo Provinsi Kalsel berfungsi sebagai wali data guna membantu Disperkim mengumpulkan data berkualitas.

“Dalam hal ini, penting untuk memastikan data yang dikumpulkan terkait RTLH harus sesuai dengan prinsip satu data, dengan standar yang disepakati bersama, seperti atap, dinding, sanitasi, dan air bersih,” ucap Tarwin.

Tariwin menyampaikan Diskominfo memberikan masukan agar standar data untuk RTLH disamakan, dan setelah itu dilakukan konsolidasi dengan semua pihak terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos).

Tarwin menambahkan sejumlah indikator harus dijelaskan dengan jelas pada meta data yang mencakup asal data, penanggung jawab, dan cara memperbarui data.

“Dengan pengintegrasian dan konsolidasi, serta penerapan meta data yang baik diharapkan data RTLH yang diperoleh akan berkualitas dan dapat digunakan secara maksimal untuk intervensi kebijakan,” ujar Tarwin. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper