
BANJARMASIN – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar Puaidi, menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Pada nota putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang di ketuai Arias Dedy SH MH, Rabu (12/3), menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah jelas, dan terkait keberatan yang diajukan terdakwa sudah masuk pada pokok perkara.
“Karena dakwaan sudah lengkap, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ucap majelis hakim.
Diketahui, Puaidi di jerat dalam kasus dugaan korupsi terkait dugaan pungutan liar (pungli). Terdakwa di dampingi penasihat hukum Syahruzamman SH MH dan Dhieno Yudhismh SH melakukan eksepsi, dan meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
“Kami menilai dakwaan cacat hukum karena terkait jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan tidak berdasar hasil perhitungan dari instansi yang berwenang, inspektorat, BPKP, atau BPK,” ujar Dhieno
Menurutnya, seharusnya hasil atau jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari BPK maupun BPKP.
“Bahkan dari pihak inspektorat menyatakan tidak ada kerugian negara, karena terkait pungutan lahan parkir di SPBU itu berdasarkan kesepakatan antara pihak desa sebelahnya, dan uang hasil pungutan tersebut tidak bisa dikatakan kerugian negara,” ucapnya.
Apalagi menurutnya dalam melakukan pungutan, terdakwa Puaidi sudah ada perjanjian dengan Awaludn tentang pengelolaan lahan parkir di SPBU Astambul.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar Puaidi akhirnya menjalani sidang dalam kasus tindak pidana korupsi. Oleh JPU Kejari Banjar Erwin Dwi Kurnia Sandy, terdakwa di dakwa melakukan pungli.
Perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, selama menjabat Kades Sungai Alat. Terdakwa melakukan pungli gaji bulanan aparatur desa mulai dari Kaur Keuangan hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Alat. Selain itu, terdakwa juga memungut penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT).
Bahkan, kades yang menjabat selama empat tahun ini juga disebut melakukan pungutan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang terletak di Desa Sungai Alat.
Total nominal mulai dari pungli gaji, penerima BLT, dan antrean SPBU tersebut sebesar Rp 709 juta, dan dalih terdakwa melakukan pemungutan tersebut untuk pembangunan alkah, gaji guru madrasah, dan guru TK di desa, namun tak direalisasikan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Puaidi sebelumnya kabur ketika dilakukan proses tahap II di Kejari Banjar pada 4 Desember 2024 lalu, setelah penyidik Unit Tipikor Polres Banjar menganggap perkaranya lengkap atau P-21. Terdakwa memanfaatkan kesempatan melarikan diri saat izin ke toilet.
Namun, pelariannya terhenti pada 26 Desember 2024 ketika polisi berhasil meringkusnya saat berada di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. ris

