Selasa, Juli 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Luruskan Informasi Terkait Toko Mama Khas Banjar

by Mata Banua
12 Maret 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\13 Maret 2025\2\Polda Luruskan Informasi Terkait Toko Mama Khas Banjar.jpg
KASUBDIT I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi saat menjelaskan perkara pidana Toko Mama Khas Banjar, Rabu (12/3).(foto:mb/web)

 

BANJARMASIN – Polda Kalsel meluruskan semua informasi yang selama ini telah menggiring opini publik dengan framing yang tidak benar dari pihak Toko Mama Khas Banjar melalui media sosial.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\22 Juli 2025\5\hal 5\hal 5\Prosesi pelantikan administrator dan pengawas di lingkungan pemko Banjarmasin.jpg

Walikota Lantik 65 Pejabat Pemko Banjarmasin

21 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\22 Juli 2025\5\hal 5\hal 5\Ichrom Muftezar 3.jpg

Pemko Siapkan Ketentuan HET Gas 3 Kg di Sub Pangkalan

21 Juli 2025
Load More

Polisi pun membantah telah menyita produk ikan asin di Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, yang kini terjerat pidana memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa.

“Saya tegaskan tak ada ikan kering atau ikan asin yang di sita, ini harus diluruskan jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi tidak benar,” kata Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi, Rabu (12/3).

Berkaitan perkara yang kini masuk tahap dakwaan di persidangan pada Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan terdakwa Firly Norachim, ia menyampaikan sepenuhnya menjadi ranah penuntut umum.

Meski begitu, pihaknya tak ingin opini publik yang terus di giring menyudutkan aparat penegak hukum dengan menyebut telah membinasakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi bola liar.

Amien pun menekankan adanya informasi yang berimbang sesuai fakta dari proses penyidikan yang telah dilakukan, hingga pada akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Ia juga menjelaskan tahap penyidikan telah dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum yang di mulai laporan masyarakat pada 6 Desember 2024.

Pelapor melakukan pembelian atas produk frozen food berupa sambal Baby Cumi original, Ikan Salmon Steak 500 gram, Udang Indomanis dan Satrup Kuini.

Kemudian, penyidik pada 11 Desember 2024 membuat laporan polisi melakukan upaya hukum berupa penggeledahan dan penyitaan berupa 35 item barang.

Selanjutnya pada 13 Desember 2024, dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi termasuk ahli dari Dinas Perdagangan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel. Pada 9 Januari 2025, penyidik melakukan gelar perkara yang menetapkan pemilik toko sebagai tersangka.

Firly Norachim di nilai melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan atau Huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

“Jadi tidak ada kriminalisasi, seluruh tahapannya sesuai prosedur penyidikan perkara dan di awasi kabag wassidik dalam pengawasan penyidikan tindak pidana,” jelas Amien.

Ia berharap masyarakat tidak lagi di framing informasi tidak benar, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang kini bergulir di pengadilan untuk pembuktian pidananya.

Di sisi lain, pelanggaran yang dilakukan Toko Mama Khas Banjar berkaitan dengan label produk ternyata sudah lama terjadi.

Berdasarkan hasil pengawasan dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru yang dilakukan di Toko Mama Khas Banjar pada 23 Januari 2024, disampaikan bahwa 20 sampel BDKT tidak memenuhi ketentuan pasal 22, 23 dan 29 Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang berbunyi semua BDKT yang di edarkan wajib mencantumkan nama barang, ukuran, isi dan berat, nama dan alamat perusahaan. Pelanggaran ini di ancam pidana enam bulan dan denda Rp 500 ribu. ant

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA