TANJUNG – Polsek Tanjung yang di pimpin Kapolsek Iptu Richard David mengamankan seorang perempuan berinisial AL (44), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Senin (10/3).
AL diamankan terkait tindak pidana penggelapan sebuah sekuter matic milik seorang korban berinisial NR (38), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku awalnya bermodus menyewa sekuter matic tersebut selama 10 hari sebesar Rp 1,2 juta.
Kejadian tersebut bermula pada Kamis (16/1) pagi, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan apakah ada sepeda motor untuk di sewa.
“Korban NR kemudian menjawab bahwa ia memiliki satu unit sepeda motor yang siap disewakan dengan uang sewa per hari nya sebesar Rp 120 ribu,” jelasnya.
Pelaku kemudian menyetujui dengan harga sewa yang ditentukan oleh korban, dan memintanya mengantarkan swkuter matic tersebut ke rumahnya.
“Korban yang tidak curiga kemudian pada malam harinya mengantar swkuter matic tersebut bersama suaminya sambil membawa nota sewa,” bebernya.
Setelah 10 hari berlalu, masa sewa berakhir dan pelaku terus menambah masa sewanya, namun saat korban mendatangi rumah pelaku, ia tidak melihat sekuter matic tersebut.
“Korban merasa curiga karena setiap meminta sekuter tersebut dikembalikan, pelaku tidak dapat menghadirkan dan akhirnya korban mengetahui bahwa sekuter matic tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 7 juta,” ungkapnya.
Merasa dirugikan sejumlah Rp 24 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung.
“Pelaku AL saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 372 KUHP, serta turut di sita barang bukti berupa satu sekuter matic warna hitam merah, satu lembar STNK , satu lembar kwitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan satu lembar nota sewa kendaraan,” pungkasnya. yan

