
ALALAK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Achmad Maulana menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan bahaya penggunaan narkotika bagi penggunanya terutama di masyarakat. Perda ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan wakil rakyat di DPRD Kalsel untuk mencegah peredaran narkotika tersebut.
“Untuk itu perda ini saya sosialisasikan karena sangat penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat,” ujarnya di Cafe Selayang Pandang, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (10/3) sore.
Sementara, narasumber Puar Junaidi mengatakan, dewan memberikan dukungan pencegahan peredaran narkotika melalui perda ini. “Dewan sudah turut serta melakukan pencegahan peredaran narkotika dengan membuat perda ini,” kata Puar.
Ia meneybutkan, perda yang ada sekarang ini sebagai bentuk dukungan dari wakil rakyat, dan sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat. rds
 
			

