Mata Banua Online
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Maulana Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika

by Mata Banua
10 Maret 2025
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\11 Maret 2025\2\saca.jpg
ANGOTA DPRD Kalsel H Achmad Maulana saat menggelar Sosper tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. (Foto:mb/edoy)

 

ALALAK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Achmad Maulana menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Berita Lainnya

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

31 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\2\22\New Folder\Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD.jpg

Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD

30 Oktober 2025

Politisi Partai Golkar tersebut menyampaikan bahaya penggunaan narkotika bagi penggunanya terutama di masyarakat. Perda ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan wakil rakyat di DPRD Kalsel untuk mencegah peredaran narkotika tersebut.

“Untuk itu perda ini saya sosialisasikan karena sangat penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat,” ujarnya di Cafe Selayang Pandang, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (10/3) sore.

Sementara, narasumber Puar Junaidi mengatakan, dewan memberikan dukungan pencegahan peredaran narkotika melalui perda ini. “Dewan sudah turut serta melakukan pencegahan peredaran narkotika dengan membuat perda ini,” kata Puar.

Ia meneybutkan, perda yang ada sekarang ini sebagai bentuk dukungan dari wakil rakyat, dan sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper