Mata Banua Online
Rabu, April 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejati Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi di Perusda Balangan

by Mata Banua
10 Maret 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Maret 2025\11 Maret 2025\2\ax.jpg
KEJAKSAAN saat menunjukan tersangka berinisial R beserta barang bukti yang di sita. (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Perusda Kabupaten Balangan ke Kejari Balangan.

Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH mengatakan, berkas perkara tersangka berinisial R yang merupakan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari yang di tangani pihaknya telah rampung.

Berita Lainnya

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

Walikota Sepakat Benahi Banjir dari Hulu ke Hilir

7 April 2026
Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

Disdik Kaji Kesiapan Full Day pada Tingkat SD

7 April 2026

Ia mengungkapkan, tersangka R yang menjabat sebagai Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) (Perseroda) Kabupaten Balangan di angkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor: 188.45/853/Kum TAHUN 2022 tanggal 29 Nopember 2022.

“Tersangka R di sangka melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Priyono.

Ia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka R terjadi sekitar  Desember tahun 2022 hingga Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 hingga 2023 yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 18.645.713.750.

Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 4.280.000.000, dokumen, dan dua bidang tanah.

“Kepada tersangka R dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-306/O.3.22/Ft.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Amuntai, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA untuk disidangkan,” pungkasnya. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper