Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

60 Pabrik Tutup Lanjut Badai PHK

by Mata Banua
10 Maret 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Maret 2025\11 Maret 2025\7\hal Ekonomi (11    Maret))\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Kalangan pertekstilan nasional meminta pemerintah bertanggung jawab atas tutupnya puluhan perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyampaikan pemerintah dalam dua tahun terakhir sengaja membiarkan sektor TPT berda dalam gempuran produk impor.

Berita Lainnya

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Minat Terbang Masyarakat Diprediksi Turun

8 April 2026
Beras, Telur, Ayam Ras dan Jagung Capai Swasembada

Beras, Telur, Ayam Ras dan Jagung Capai Swasembada

8 April 2026

“Kalangan pertekstilan nasional meminta pertanggung jawaban pemerintah atas terjadinya PHK dan penutupan 60 perusahaan TPT, termasuk yang terakhir Sritex,” tegas Redma dalam keterangannya.

Dia menilai, pemerintah paham betul bahwa maraknya barang impor murah yang masuk, baik secara legal maupun ilegal, merupakan masalah utama sektor PT di Indonesia.

Solusinya pun jelas, yakni mengendalikan impor legal dan memberantas praktik importasi ilegal. Dalam hal ini, kata Redma, pihaknya mendesak pemerintah untuk menegakkan hukum dan memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sayangnya, Redma melihat pemerintah setengah hati dalam mengendalikan produk impor dalam negeri. Peraturan Menteri Perdagangn (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang baru berlaku tiga bulan direlaksasi menjadi Permendag No.8/2024.

“Apa lagi yang ilegal, pemerintah tutup mata bahkan enggan mengakuinya. Seakan semua baik-baik saja, padahal mudah dilihat kasat mata,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil Agus Riyanto menilai bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat melakukan langkah penyelamatan industri manufaktur dengan melakuka ‘bersih-bersih’ di sejumlah kementerian.

Pasalnya, kementerian-kementerian ini disebut menjadi biang kerok runtuhnya industri manufaktur Tanah Air, khususnya industri TPT.

Menurutnya, hal tersebut dapat mulai dilakukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia menilai, kinerja kementerian ini menghambat agenda pengendalian produk impor. “Sudah rahasia umum jika reaksasi impor yang mengubah Permendag No.36/2023 didorong oleh kementerian ini,” tegas Agus.

Kementerian, berikutnya yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), utamanya Bea Cukai. Dia menilai, Bea Cukai selama ini menjadi muara praktik importasi ilegal. Kendati begitu, dia mengakui bahwa tidak mudah untuk membersihkan Bea Cukai lantaran oknum yang terlibat hampir berada di semua lapisan. Untuk itu, dia mengusulkan agar pemerintah membekukan Bea Cukai dan diganti dengan sistem pre-shipment inspection. bisn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper