
TANJUNG – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tabalong melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (5/3).
Tujuan dilaksanakan pemusnahan ini agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyebutkan, narkotika golongan I jenis sabu yang dimusnahkan seberat 23,25 gram dan ekstasi sebanyak 21,54 gram.
“Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat atau blender dan di buang ke saluran Septic Tank,” ujarnya.
Menurutnya, dengan banyaknya barang bukti yang di sita terlihat masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut. Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor kepada petugas apabila mengetahui aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
“Selalu jauhkan teman, keluarga, dan diri sendiri dari narkoba. Jika menemukan adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar anda agar bisa melaporkan ke polisi terdekat,” pungkasnya. yan