
BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur meringkus seorang sopir berinisial HE (31), yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
“Saat kami melaksanakan patroli malam pada Rabu dini hari, terlihat pelaku HE berdiri di pinggir jalan dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas, dan ditemukan senjata tajam jenis Badik di pinggang sebelah kiri,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Hendra Agustina Ginting, Rabu (5/3).
Ia mengatakan, pelaku pembawa sajam tanpa izin ini di ringkus pada Rabu sekitar pukul 02:20 Wita, saat berada di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Bank BNI Kelurahan Pekapuran Raya.
Saat ini HE sudah di giring ke Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya membawa sajam tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berasal dari Jalan Provinsi RT 04 RW 00 Kelurahan Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah bumbu.
Atas perbuatannya, HE ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 12 Drt Tahun 1951.
Diketahui, Polsek Banjarmasin Timur terus melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi ada tawuran, perang sarung, geng motor, dan balap liar.
Selain itu, petugas juga selalu melakukan patroli dengan sasaran untuk menindak tegas terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin, narkotika, minuman keras, dan premanisme.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepada masyarakat yang melakukan tindak kriminalitas di Kota Banjarmasin, khususnya di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur,” tegas Ginting. ant

