
BANJARMASIN – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) menangkap empat kapal yang menggunakan alat tangkap ikan cantrang dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
“Pelaku beroperasi mencari ikan di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut,” kata Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Selasa (4/3).
Penindakan terhadap kapal cantrang itu setelah nelayan setempat memberikan informasi yang langsung ditindaklanjuti tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang di pimpin AKBP Jeremyas Putranto.
Bersama tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri yang di pimpin Kompol Suryo Pandowo selaku Komandan KP Tekukur-5010 serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), petugas mendapati empat kapal sedang mencari ikan pada Rabu (19/2), menggunakan cantrang.
Dari pemeriksaan terhadap empat kapal tersebut, total ada 23 ton lebih ikan jenis kerisi hasil tangkapan selama tiga hari pada jarak sekitar 23 mil laut di wilayah perairan Asam-asam.
Rinciannya, Kapal Nelayan Malda Jaya I menangkap ikan sekitar tiga ton, Kapal Nelayan Mayang Sari II ditemukan ikan 17 ton, Kapal Nelayan Utra Baru II ditemukan ikan 1,8 ton, dan Kapal Nelayan Kurnia Tawakal bermuatan ikan 1,5 ton.
Adapun cantrang yang digunakan diameternya kurang dari dua inch dan berbentuk diamond yang jelas dilarang dan tidak ramah lingkungan.
Sementara surat izin penangkapan ikan yang dimiliki oleh para pelaku berjenis jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari dua inch dan berbentuk square atau persegi.
Andi Adnan menyebutkan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran empat selaku pemilik kapal dan empat lainnya nakhoda.
“Total ada 77 anak buah kapal yang diperiksa, namun penyidik menetapkan tersangka delapan orang sebagai aktor intelektual,” jelasnya.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 85 junto Pasal 9 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana lima hingga delapan tahun penjara.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Rusdi Hartono mengapresiasi Ditpolairud Polda Kalsel atas penangkapan kapal nelayan cantrang yang sudah lama dikeluhkan nelayan lokal.
Ia menjelaskan, penggunaan cantrang dapat merusak ekosistem laut lantaran menjaring semua jenis dan ukuran ikan, udang, kepiting, bahkan terumbu karang ikut tersapu.
“Kami terus sosialisasikan penggunaan alat tangkap ikan yang dianjurkan pemerintah, sehingga ekosistem laut terjaga,” katanya. ant

