
BANJARMASIN – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq didampingi Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana dan Staff Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro, memberi arahan terkait darurat sampah yang tengah melanda Kota Banjarmasin, berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Jumat (28/2).
Ia menegaskan, penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin merupakan langkah yang tidak dapat dihindari. TPA tersebut telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang berat dan harus ditutup demi mencegah dampak yang lebih buruk lingkungan.
“Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil,” ujarnya.
Dengan ini pemerintah komitmen dan mengawal penyelesaian persoalan sampah di Banjarmasin. Ia percaya bahwa di bawah kepemimpinan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi dalam setiap tahapannya,” tambahnya.
Menurut Faisol, pengelolaan sampah harus melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Bisa dimulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah wajib mengelola sampahnya sendiri. “Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada yang tidak menjalankan kewajibannya, “katanya.
Terkait mekanisme penutupan TPA Basirih bahwa prosesnya dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan dan pemantapan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah seluruh tahapan selesai, TPA dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.
“Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPA ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegasnya lagi.
Sementara Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman memaparkan langkah konkret Banjarmasin dalam mengatasi sampah. “Pertama, tentu pembasmian sejumlah TPS liar yang telah dilakukan beberapa waktu belakangan,” katanya.
Saat ini sekitar 600 ton sampah telah dibersihkan dari TPS liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, sementara 100 ton sampah ditertibkan dari TPS liar di Simpang 4 Gerilya. Selain itu, sampah yang sebelumnya overload di TPS Jalan RK Ilir juga telah ditangani. ” Sampah residu masuk ke TPA Regional Banjarbakula sebanyak 200 ton per hari serta memanfaatkan fasilitas pemilahan sampah di 21 lokasi,” sebutnya.
Rencana jangka panjang, Pemko akan mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular dan pelibatan masyarakat. Program seperti pembangunan rumah pilah di setiap kelurahan, pengaktifan bank sampah, hingga edukasi pengelolaan sampah organik melalui budidaya maggot akan terus digalakkan.
Selain itu, upaya pemulihan eks TPAS Basirih juga tengah dilakukan, termasuk perbaikan sistem pengolahan air limbah dan drainase air lindi (hujan). Namun, masih ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan perlunya perpanjangan waktu penyelesaian, seperti faktor cuaca dan kondisi medan. Pemko pun mengajukan perpanjangan waktu kepada KLH untuk menuntaskan semua kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku. via

