
BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Ahmad Solhan yang mulai menjalani proses persidangan menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Keberatan akan dakwaan JPU Mier Simanjuntak ini disampaikan terdakwa Ahmad Solhan bersama penasihat hukumnya pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (27/2).
“Kami akan ajukan eksepsi,” ujar Ahmad Solhan ketika dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto mengenai dakwaan JPU.
Selain itu, Yulianti Erlyna, Agustus Febri, dan H Akhmad juga menjalani proses persidangan, namun ketiga terdakwa ini tidak melakukan eksepsi.
Para terdakwa menjalani proses persidangan secara bergiliran dan di dampingi penasihat hukum masing-masing.
Kendati sidangnya secara terpisah, namun majelis hakim dan JPU tetap sama, dan oleh JPU ke empat terdakwa di dakwa dengan Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengenai jumlah barang bukti berupa uang yang berhasil di sita dari ke empat terdakwa tidak sama, ada Rp 5 miliar, Rp 6 miliar, dan Rp 11 miliar.
Diberitakan sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak telah menuntut dua kontraktor yang terseret dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan hasil OTT KPK RI, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan masing-masing hukuman selama tiga tahun dan lima bulan kurungan penjara.
Keduanya di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 Huruf UU RI No 30 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah pada UU No 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU, keduanya di dakwa melakukan sogok kepada pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dalam memenang tiga proyek, yakni Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari pemenangan tiga proyek yang akan dikerjakan kedua terdakwa, yakni proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.
Atas pemenangan lelang tersebut, A Solhan yang dulu merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan meminta uang kepada para terdakwa sebesar Rp 1 miliar melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlina.
Uang tersebut diserahkan kedua terdakwa dengan cara menaruh di dalam mobil milik Yulianti Erlina dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru. Setelah kasusnya terungkap, tim KPK pun menyeret enam orang tersangka.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat OTT KPK terkait dugaan gratifikasi proyek pada Dinas PUPR Kalsel.
Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.
Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250 dan dikerjakan PT Haryadi Indo Tama (HIU).
Sementara dua proyek lainnya, yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM), dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Berdasarkan isi BAP, perusahaan yang memenangkan lelang atau tender ketiga proyek tersebut sebagian merupakan milik Yulianti Erlynah. ris

