Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aniaya Pacar di Karaoke, Warga Simpang 4 di Bui

by Mata Banua
26 Februari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Februari 2025\27 Februari 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT KAMIS TANGGAL 27 FEBRUARI  2025\5.jpg
Pelaku penganiayaan di THM karoke Color Box, AGS (34) (Foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan pacar saat di Tempat hiburan malam (THM) Color Box Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Pelapor selaku korban atas nama Delki Lidiani (35), Ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Karya Tani, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Berita Lainnya

Walikota dan Dandim 1007 Tanam Padi di Sungai Andai

Walikota dan Dandim 1007 Tanam Padi di Sungai Andai

8 April 2026
Yamin Minta Dukungan Perluasan Wilayah ke Pemprov

Yamin Minta Dukungan Perluasan Wilayah ke Pemprov

8 April 2026

Pelaku bernama AGS (34), warga Jalan Komplek Ply­wood, Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diduga menganiaya pacar.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku meminta korban datang ke THM Color Box untuk karaokean, tapi korban datang dengan membawa seorang teman.

Motif penganiayan, pelaku marah dan tidak bersedia membayar tiket masuk untuk teman korban tersebut. “Akhirnya mereka bertengkar dan lanjut ke pemukulan,” ucap AKP Eru Alsepa.

Mereka bertengkar saat di THM Karaoke Color Box Banjarmasin Utara, Senin (20/2) sekitar pukul 20.12 Wita.

Berdasar laporan korban Dasar: LP/B/21/I/2025/SPKT/Polresta Banjarmasin Polda Kalsel, Senin (24/2) sekitar pukul 21.00 Wita itu, Ops Macan Resta Ban­jarmasin, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap pelaku.

Saat itu, pelaku sembunyi di Komplek Griya Anisa Block C No 34 Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan atas perbuatan pelaku penganiayaan tersebut dijerat dalam Pasal 351 Ayat (1).

Dalam penangkapan terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan penganiayaan dan tersangka pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti satu buah celana pendek warna hitam sesuai di video CCTV saat melakukan aksi penganiayaan. Alat bukti satu file rekaman CCTV, satu surat hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : VER /11/I/2025/RUMKIT.

Penganiayaan di Karaoke Color Box, menurut kete­ra­ngan pelapor atau korban sudah 12 bulan menjalin hubungan sebagai kekasih.

Awalnya terlapor meminta korban datang ke Color Box, karena terlapor ingin me­man­cing emosi korban. Korban datang dengan membawa teman perempuan.

Terlapor merasa emosi dan memukuli korban dengan tangan kosong dengan alasan yang tidak jelas korban. Kemudian korban ke Polresta Ban­jarmasin guna proses hukum lebih lanjut. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper