
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku penganiayaan pacar saat di Tempat hiburan malam (THM) Color Box Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pelapor selaku korban atas nama Delki Lidiani (35), Ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Karya Tani, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Pelaku bernama AGS (34), warga Jalan Komplek Plywood, Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diduga menganiaya pacar.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku meminta korban datang ke THM Color Box untuk karaokean, tapi korban datang dengan membawa seorang teman.
Motif penganiayan, pelaku marah dan tidak bersedia membayar tiket masuk untuk teman korban tersebut. “Akhirnya mereka bertengkar dan lanjut ke pemukulan,” ucap AKP Eru Alsepa.
Mereka bertengkar saat di THM Karaoke Color Box Banjarmasin Utara, Senin (20/2) sekitar pukul 20.12 Wita.
Berdasar laporan korban Dasar: LP/B/21/I/2025/SPKT/Polresta Banjarmasin Polda Kalsel, Senin (24/2) sekitar pukul 21.00 Wita itu, Ops Macan Resta Banjarmasin, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap pelaku.
Saat itu, pelaku sembunyi di Komplek Griya Anisa Block C No 34 Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan atas perbuatan pelaku penganiayaan tersebut dijerat dalam Pasal 351 Ayat (1).
Dalam penangkapan terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan penganiayaan dan tersangka pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti satu buah celana pendek warna hitam sesuai di video CCTV saat melakukan aksi penganiayaan. Alat bukti satu file rekaman CCTV, satu surat hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : VER /11/I/2025/RUMKIT.
Penganiayaan di Karaoke Color Box, menurut keterangan pelapor atau korban sudah 12 bulan menjalin hubungan sebagai kekasih.
Awalnya terlapor meminta korban datang ke Color Box, karena terlapor ingin memancing emosi korban. Korban datang dengan membawa teman perempuan.
Terlapor merasa emosi dan memukuli korban dengan tangan kosong dengan alasan yang tidak jelas korban. Kemudian korban ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. sam/ani

