Mata Banua Online
Kamis, April 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Kalsel Gencarkan Razia Tambang Ilegal

by Mata Banua
26 Februari 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2025\Februari 2025\27 Februari 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT KAMIS TANGGAL 27 FEBRUARI  2025\3.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menggencarkan razia guna menutup ruang gerak aktivitas tambang ilegal yang dikhawatirkan terjadi memanfaatkan ketiadaan petugas di lapangan.

“Saya perintahkan anggota selalu pantau titik-titik rawan ilegal mining, apabila ada kegiatan pertambangan tanpa izin untuk segera ditindak,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Selasa.

Berita Lainnya

Walikota dan Dandim 1007 Tanam Padi di Sungai Andai

Walikota dan Dandim 1007 Tanam Padi di Sungai Andai

8 April 2026
Yamin Minta Dukungan Perluasan Wilayah ke Pemprov

Yamin Minta Dukungan Perluasan Wilayah ke Pemprov

8 April 2026

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan Polres setempat dimana wilayah hukumnya terdapat izin usaha pertambangan.

Harapan Gapur, personel polres termasuk polsek bisa bergerak cepat menuju lokasi melakukan penindakan jika ditemukan indikasi aktivitas tambang ilegal. “Sepanjang 2025 ini, kami belum menemukan adanya pertambangan tanpa izin,” ungkap Gafur.

Meski begitu, Gafur mengaku pihaknya terbuka setiap ada informasi dari masyarakat berkaitan indikasi dugaan adanya tambang ilegal. Termasuk jika membuat laporan secara resmi ke polisi disertai bukti-bukti yang kuat atas hal yang dilaporkan.

Setiap pelaku tambang ilegal bakal dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mieral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. an/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper