
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin menyatakan pentingnya mengoptimalkan perencanaan sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
“Pemprov Kalsel harus memastikan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah sesuai aturan, mulai dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan,” tandasnya di Banjarmasin, Rabu (26/2).
Hal itu seperti tertuang dalam sambutan tertulis dibacakan Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, H Isharwanto pada pembukaan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2025.
Menurut Muhidin, optimalisasi perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital pada Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Saya mengapresiasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI yang telah berpartisipasi memberikan materi terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” sebut Muhidin.
Muhidin menyoroti pengelolaan anggaran secara transparan dan mendorong penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) agar Rencana Usulan Pengadaan (RUK) dapat diunggah dan dipublikasikan tepat waktu.
“Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel dapat lebih terstruktur serta memenuhi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan indikator indeks pencegahan korupsi daerah (MCP KPK RI),” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Muhidin mengungkapkan belanja Pemprov Kalsel tahun 2024 mencapai Rp7,64 triliun, terdiri dari belanja melalui lelang e-katalog senilai Rp5,20 triliun dan secara swakelola mencapai Rp2,44 triliun.
Kemudian, realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) sebesar Rp3,92 triliun atau 94,5 persen serta penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp2,94 triliun atau sekitar 70,83 persen.
Selain itu, dia mengimbau SKPD Pemprov Kalsel segera menerapkan sistem katalog elektronik versi 6 pada 2025, guna mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan berdaya saing.
Pada kesempatan itu, Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Isharwanto menyerahkan apresiasi kepada SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel yang meraih predikat Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) terbaik.
Untuk tercepat dan sesuai aturan, terbaik I, Dinas Perindustrian Kalsel, terbaik II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan terbaik III, Bappeda Kalsel.
Sedangkan SKPD realisasi besar terbaik yakni terbaik I, Dinas Kehutanan Kalsel, terbaik II, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan terbaik III, Dinas Sosial Kalsel.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Dr Rahmaddin mengatakan bimbingan teknis ini diberikan agar dalam pengelolaan barang dan jasa clear dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan dan sesuai aturan yang berlaku. an/ani

