TUNJUKKAN UANG – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) dan jajaran menunjukan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung berhasil menyita uang Rp 565 miliar dari sembilan tersangka swasta, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.